• INTERVENSI DALAM HUKUM ACARA PERDATA

    Secara etimologi intervensi merupakan campur tangan pihak ketiga diantara kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Dalam praktik hukum acara perdata, intervensi dalam gugatan merupakan perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pihak intervensi tersebut dapat berperan sebagai penggugat intervensi atau sebagai tergugat intervensi.

    Intervensi dalam pemeriksaan perkara perdata juga bisa dikatakan sebagai “ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri, maupun karena ditarik masuk oleh salah satu pihak untuk ikut menanggung dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata.” Proses sengketa perkara perdata dimungkinkan akan terjadi lebih dari satu pihak (kumulasi subyektif), paling sedikit yang terlibat harus dua pihak yaitu pihak penggungat dan pihak penggungat. Kadang-kadang ada pihak ketiga yang ikut serta dalam perkara perdata. Keterlibatan pihak ketiga tersebut karena inisiatif sendiri atau juga karena ditarik masuk oleh salah satu pihak untuk ikut menanggung dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata.

    Bentuk acara ini pada dasarnya tidak diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) maupun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tentang Peradilan melainkan diatur dalam pasal 279-282 Reglement of de Rechtsvordering (Rv) yang sekarang tidak berlaku lagi. Sementara ketentuan ikut sertanya pihak ketiga telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 05 Tahun 1986 pasal 83 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam pasal tersebut mengatur mekanisme kemungkinan adanya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung.

    Meskipun pada kenyataannya acara intervensi ini dibutuhkan, sehingga lembaga intervensi ini digunakan sebagai peranan hakim dalam pemerikasaan di pengadilan. Dengan demikian, intervensi dalam hukum acara perdata di pengadilan berjalan dengan tanpa peraturan yang tertulis.

    Prinsip dalam berperkara dalam tiga pihak pada dasarnya tidak ada larangan secara hukum yang dapat mengatur bahwa pihak ketiga tidak dapat ikut serta dalam proses perkara perdata. Misalnya dalam masalah utang piutang, ada beberapa kemungkinan diantaranya:

    1. Pihak ketiga memiliki kewenangan dalam proses perkara karena terikat dalam kepemilikan objek perjanjian;
    2. Pihak ketiga merupakan salah satu orang yang dirugikan apabila pihaknya dikalahkan dalam perkara perdata;
    3. Kesalahan pada awal pembuatan perjanjian yang kedua belah pihak telah menyangkut-pautkan dengan pihak ketiga, sehingga dikemudian hari apabila ada permasalahan dalam isi perjanjian pihak ketiga berhak ikut dalam perkara khusunya apabila perkara sampai ke pengadilan.

  • You might also like

    No comments:

Search This Blog

Powered by Blogger.

About Me

My photo
Born in the late 20th century, when the country was shaken by shinobi (ninja). At that time the government was held by the shogunate.

Aku dan kataku

NATIONAL ANTHEMS OF QATAR: السلام الاميري | AS-SALĀM AL-ʾAMĪRĪ | PEACE TO THE AMIR

"as-Salām al-ʾAmīrī" (Arabic: السلام الأميري‎, Peace to the Amir) is the national anthem of Qatar, written by al-Shaykh Mubārak bi...