Mengutip sebuah artikel oleh Agus Suprayogi dengan judul Perbandingan Sistem Hukum Common Law dan Civil Law di Bidang Hubungan Industrial, Perbandingan tradisi hukum Civil Law dan Common Law dapat diperinci sebagai berikut:
PERBANDINGAN |
CIVIL LAW |
COMMON LAW |
SEJARAH LAHIR |
Sistem hukum tertua di dunia. Berasal dari sistem
Roman-Germania sekitar abad 450 SM. Kerajaan Romawi membuat peraturan
tertulis bernama Twelve Tables of Rome. Sistem ini kemuadian
dikembangkan oleh Kaisar Yustinus abad ke 6. The Corpus Juris Civilis diselesaikan
pada tahun 534 M. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan Code Napoleonnya
di tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun 1896. |
Berkembang di Inggris abad 11, sering disebut sebagai sistem tidak tertulis (unwritten
law). Berdasarkan tradisi dan berkembang dari preseden yang
dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah. |
SUMBER |
Berbasi pada hukum tertulis (written law) dan
menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum. Undang-undang yang
dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup di
masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada menjadi
sumber hukumnya. |
Berdasarkan pada putusan-putusan hakim/pengadilan (judical
decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian
hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislatif. |
PRINSIP UMUM |
Hukum yang memperoleh
kekuatan mengikat, karena sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan-
peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di
dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat
nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Sehingga
berdasarkan sistem hukum yang dianut tersebut, hakim tidak dapat leluasa
untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Putusan
seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara
saja (pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan
mengadopsi teori Montesquieru tentang pemisahan kekuasaan dimana fungsi
legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfungsi
menerapkan hukum. |
Sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik
dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam
sistem hukum ini adanya peranan yang diberikan kepada seorang hakim yang
berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu
membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang
sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan
prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain
untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sistem ini,
diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge
made precedent sebagai hal utama dari hukum. |
PENGGOLONGAN |
Dibagi dalam bidang hukum publik dan hukum privat.
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan dan wewenang penguasa/negara serta
hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Hukum publik meliputi hukum
tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana (criminal law). Hukum privat
mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antar
individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Termasuk hukum privat adalah
hukum perdata yang meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang. |
Dibagi juga dalam bidang hukum publik dan hukum privat.
Pengertian hukum publik hampir sama dengan sistem Civil Law. Hukum privat
dalam Common Law sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of
property), hukum tentang orang (law of person), hukum perjanjian (law
of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts)
yang tersebar di dalam peraturan tertulis, putusan hakim dan hukum. |
WILAYAH PEMBERLAKUAN |
Sistem ini berlaku di banyak negara Eropa dan
jajahannya seperti Argentina, Austria, Brazil, Germany, Greece, Italy, Nertherlands, French, Indonesia dan lain-lain. |
Sistem ini berlaku di Inggris dan sebagian besar negara
jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Canada, United States of America,
Australia, New Zealand dan lain sebagainya. |
No comments:
Post a Comment