• PERBANDINGAN CIVIL LAW DAN COMMON LAW DALAM MEMUTUSKAN CRIMINAL LAW

    Mengutip sebuah artikel oleh Agus Suprayogi dengan judul Perbandingan Sistem Hukum Common Law dan Civil Law di Bidang Hubungan Industrial, Perbandingan tradisi hukum Civil Law dan Common Law dapat diperinci sebagai berikut:

    PERBANDINGAN

    CIVIL LAW

    COMMON LAW

    SEJARAH LAHIR

    Sistem hukum tertua di dunia. Berasal dari sistem Roman-Germania sekitar abad 450 SM. Kerajaan Romawi membuat peraturan tertulis bernama Twelve Tables of Rome. Sistem ini kemuadian dikembangkan oleh Kaisar Yustinus abad ke 6. The Corpus Juris Civilis diselesaikan pada tahun 534 M. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan Code Napoleonnya di tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun 1896.

    Berkembang di Inggris abad 11, sering disebut sebagai sistem tidak tertulis (unwritten law). Berdasarkan tradisi dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.

    SUMBER

    Berbasi pada hukum tertulis (written law) dan menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum. Undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup di masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada menjadi sumber hukumnya.

    Berdasarkan pada putusan-putusan hakim/pengadilan (judical decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislatif.

    PRINSIP UMUM

    Hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Sehingga berdasarkan sistem hukum yang dianut tersebut, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan mengadopsi teori Montesquieru tentang pemisahan kekuasaan dimana fungsi legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfungsi menerapkan hukum.

    Sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum ini adanya peranan yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sistem ini, diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge made precedent sebagai hal utama dari hukum.

    PENGGOLONGAN

    Dibagi dalam bidang hukum publik dan hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana (criminal law). Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antar individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Termasuk hukum privat adalah hukum perdata yang meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang.

    Dibagi juga dalam bidang hukum publik dan hukum privat. Pengertian hukum publik hampir sama dengan sistem Civil Law. Hukum privat dalam Common Law sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan tertulis, putusan hakim dan hukum.

    WILAYAH PEMBERLAKUAN

    Sistem ini berlaku di banyak negara Eropa dan jajahannya seperti Argentina, Austria, Brazil, Germany, Greece, Italy, Nertherlands, French, Indonesia dan lain-lain.

    Sistem ini berlaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Canada, United States of America, Australia, New Zealand dan lain sebagainya.

  • You might also like

    No comments:

Search This Blog

Powered by Blogger.

About Me

My photo
Born in the late 20th century, when the country was shaken by shinobi (ninja). At that time the government was held by the shogunate.

Aku dan kataku

NATIONAL ANTHEMS OF QATAR: السلام الاميري | AS-SALĀM AL-ʾAMĪRĪ | PEACE TO THE AMIR

"as-Salām al-ʾAmīrī" (Arabic: السلام الأميري‎, Peace to the Amir) is the national anthem of Qatar, written by al-Shaykh Mubārak bi...