• PROSES DAN PROSEDUR BERACARA DENGAN PIHAK KETIGA

    Pada prosedur masuknya pihak ketiga sebagai Tussenkomst (Menengahi), jika pihak ketiga bermaksud untuk masuk dalam perkara yang sedang berlangsung untuk membela kepentingan dirinya sendiri, maka ia mengajuka surat gugatan kepada ketua pengadilan yang isinya memenuhi rumusan posita dan petitum segaligus memohon izin memasuki perkara yang sedang diperikasa di pengadilan surat gugatan tersebut oleh ketua pengadilan didisposisikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk dipertimbangkan dan disidangkan secara insidental. Dalam sidang insidental itu hakim harus memeriksa apakah pihak ketiga itu mempunyai hak atau tidak untuk masuk ke dalam perkara yang sedang disidangkan, apakah pihak ketiga itu mempunyai kepentingan hukum yang cukup dalam sengketa tersebut, apakah kepentingan itu berhubungan dengan pokok perkara yang sedang berlangsung dan apakah kepentingan tersebut semata-mata untuk mencegah kerugian atau mempertahankan haknya.

    Apabila hal-hal tersebut terpenuhi dan dapat dibuktikan dalam persidangan, maka majelis hakim boleh mengabulkan gugatan tersebut. Penetapan sebagai pihak ketiga kemudian diputus dalam sidang insidental dengan membuat putusan sela. Posisi para pihak setelah adanya Tussenkomst adalah sebagai berikut:

    PENGGUGAT MENJADI TERLAWAN I

    TERGUGAT MENJADI TERLAWAN II

    Lawan

    PIHAK KETIGA MENJADI PELAWAN

    Apabila pihak intervensi telah ditarik dalam sengketa, maka perkara tersebut diperiksa dengan perkara semula, dipertimbangkan dan mendahulukan perkara semula. Majelis hakim tidak diperkenankan membuat putusan secara terpisah, melaikan satu putusan yang mengcakup gugatan intervensi.

    Sama halnya dengan ketentuan gugatan Tussenkomst, masuknya pihak ketiga sebagai Voeging (Menyertai) dibedakan oleh syarat masuknya pihak ketiga tersebut, yaitu gugatan tersebut harus merupakan tuntutan hak, adanya kepentingan hukum untuk melindungi diri sendiri dengan jalan membela salah satu pihak yang sedang bersengketa dan harus memformulasikan surat permohonan kepada ketua pengadilan. Bila intervensi dikabulkan, maka posisi pihak dalam sengketa dan intervensi memihak kepada penggugat menjadi:

    PENGGUGAT MENJADI PENGGUGAT I

    PIHAK KETIGA MENJADI PENGGUGAT II

    Lawan

    TERGUGAT (TERGUGAT ASAL)

    Bila pihak ketiga memihak kepada tergugat, maka menjadi:

    PENGGUGAT (PENGGUGAT ASAL)

    Lawan

    TERGUGAT MENJADI TERGUGAT I

    PIHAK KETIGA MENJADI TERGUGAT II

    Apabila phak ketiga tersebut dikabulkan majelis hakim, maka pihak ketiga secara langsung ditarik dalam perkara yang dipersengketakan. Perkara tersebut diperiksa secara bersamaan, hakim tidak diperkenankan menbuat putusan secara tersendiri, melainkan menuangkannya semua perkara dalam putusan tersebut.

    Prosedur masuknya pihak ketiga dengan Vrijwaring ini tidak sama dengan Tussenkomst atau Voeging. Cara mengajukan Vrijwaring adalah pihak tergugat menyampaikan kepada majelis hakim dalam jawabannya secara lisan maupun tulisan yang memohon kepada majelis hakim untuk diperkenankan memasukkan pihak ketiga diperkarakan dengan perkara yang sedang berlangsung guna melindungi tergugat. Apabila menurut pertimbangan majelis hakim bahwa masuknya pihak ketiga tersebut beralasan dan dapat dipertanggungjawakan, maka ia dimasukkan sebagai pihak dalam sengketa yang sedang berlangsung tersebut untuk diselesaikan sesuai dengan peraturang yang berlaku. Prosedur masuknya pihak ketiga tersebut cukup dicatat dalam berita acara persidangan, tidak perlu diadakan sidang insidental dan tidak perlu ditetapkan dengan putusan sela. Namun sebagian pakar hukum berpendapat bahwa sebaiknya masuknya pihak ketiga dalam perkara diputus dalam sidang insidental dengan putusan sela guna mengetahui apakah masuknya pihak ketiga tersebut beralasan atau tidak.

    Dalam berlangsungnya persidangan, jika penggugat dan tergugat hadir di persidangan maka majelis hakim berupaya mendamaikan kedua belah pihak (mediasi). Apabila tercapai upaya mediasi maka hakim akan memutuskan putusan akta perdamaian. Setelah dijatuhkannya putusan akta perdamaian maka tidak ada lagi upaya hukum atas perkara itu. Namun apabila upaya mediasi tersebut tidak tercapai maka proses selanjutnya ialah pembacaan gugatan dan jawaban gugatan. Pada tahap inilah dapat diajukan pengajuan permohonan gugatan intervensi. Perlu diingat bahwa pengajuan permohonan gugatan intervensi harus diajukan sebelum pembuktian.

  • You might also like

    No comments:

Search This Blog

Powered by Blogger.

About Me

My photo
Born in the late 20th century, when the country was shaken by shinobi (ninja). At that time the government was held by the shogunate.

Aku dan kataku

NATIONAL ANTHEMS OF QATAR: السلام الاميري | AS-SALĀM AL-ʾAMĪRĪ | PEACE TO THE AMIR

"as-Salām al-ʾAmīrī" (Arabic: السلام الأميري‎, Peace to the Amir) is the national anthem of Qatar, written by al-Shaykh Mubārak bi...