• BENTUK INTERVENSI DAN POSISI PARA PIHAK DALAM SENGKETA

    Bentuk intervensi sebagaimana tercantum dalam pasal 279-282 Reglement of de Rechtsvordering (Rv), dalam praktik hukum acara perdata dikenal sebagai berikut:

    1.      Bentuk Voeging (Menyertai)

    Bentuk Voeging (Menyertai) yakni dalam sengketa perkara pihak ketiga menyampuri sengketa yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak, biasanya dari pihak tergugat dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukumnya sendiri dengan jalan membela salah satu pihak yang bersengketa.

    Adapun ciri-ciri dari bentuk Voeging ialah:

    • Pihak ketiga yang masuk ke dalam perkara yang sedang berlangsung berpihak kepada salah satu pihak, biasanya kepada tergugat melawan penggugat;
    • Pihak ketiga yang mengadakan intervensi itu punya kepentingan hukum guna melindungi dirinya sendiri dengan membela salah satu pihak yang bersengketa;
    • Pihak yang mengadakan intervensi ini mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan agar diberi izin untuk bergabung dalam perkara yang sedang berlangsung dan menggugat salah satu pihak yang sedang berperkara mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam perkara.

    2.      Bentuk Tussenkomst  (Menengahi)

    Bentuk Tussenkomst (Menengahi) yakni pihak yang mengintervensi tidak ada keberpihakannya kepada salah satu pihak, baik tergugat maupun penggugat. Berdasarkan aturan hukum acara perdata, mestinya pihak yang mengintervensi dalam Tussenkomst dapat mengajukan tuntutan sendiri kepada masing-masing pihak tanpa mencampurinya. Namun dengan penerapan penyederhanaan perkara dan mencegah adanya putusan yang saling bertentangan, maka pihak ketiga ini dapat menjadi pihak yang juga melakukan tuntutan kepada kedua pihak yang sedang berperkara.

    Adapun ciri-ciri dari bentuk Voeging ialah:

    • Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan yang masuk dalam perkara yang sedang berlangsung, berdiri sendiri dan bukan perkara baru;
    • Adanya kepentingan dari pihak yang berkepentingan untuk mencegah timbulnya kerugian atau haknya yang terancam dan apabila dibiarkan akan bertambah rugi;
    • Pihak yang mengadakan intervensi itu tergugat dan penggugat sekaligus, dia tidak memihak kepada siapa-siapa hanya semata-mata untuk membela kepentingannya sendiri;
    • Pihak yang mengadakan intervensi itu mengajukan gugatan secara tertulis kepada ketua pengadilan dengan memohon agar diberi izin untuk ikut bergabung dalam perkara yang sedang diperiksa.

    3.      Vrijwaring (garantie, penanggungan atau pembebasan)

    Vrijwaring (penanggungan atau pembebasan) dianggap sebagai pihak ketiga, namun keterlibatannya bukan karena pihak ketiga itu yang berkepentingan, melainkan dianggap sebagai penanggunga (garantie) oleh salah satu pihak, biasanya tergugat. Sehingga dengan melibatkan pihak ketiga, akan dibebaskan dari pihak yang menggugatnya akibat putusan tentang pokok perkara. Perbedaannya diantara Voeging dan Tussenkomst ialah keterlibatan pihak ketiga dilakukan secara terpaksa sehingga ia terlibat dalan suatu perkara perdata, bukan karena kehendak pihak ketiga itu sendiri.

    Rv mengenal dua macam vrijwaring sebagaimana yang diungkapakn Sudikno Mertokusumo, yaitu:

    • Vrijwaring formil (garantie formelle, pasal 72 Rv), yaitu apabila seseorang diwajibkan untuk menjamin orang lain menikmati suatu hak atau benda terhadap tuntutan yang bersifat kebendaan. Misalnya seorang penjual wajib menjamin terhadap gangguan dari pihak ketiga (pasal 1492 BW);
    • Vrijwaring sederhana (garantie simple, pasal 74 Rv), yaitu apabila sekiranya tergugat dikalahkan dalam sengketa yang sedang berlangsung, mempunyai hak untuk menagih kepada pihak ketiga, penanggungan dengan melunasi hutang mempunyai hak untuk menagih kepada debitur (pasal 1839 BW, lihat pula pasal 1293 BW).

    Penggugat atau tergugat dapat menarik pihak ketiga dalam sengketa dengan jalan vrijwaring (pasal 70 Rv). Pihak ketiga disebut penanggung (waarborg), sementara pihak yang menarik disebut tertanggung (geewaarborgde). Tergugat harus mengajukan permohonan untuk vrijwaring itu sebelum ia memberikan jawaban terhadap gugatan, sedangkan bagi penggugat permohonan itu harus diajukan kepada hakim sebelum memberikan repliknya. Perkara dengan vrijwaring ini dijatuhkan satu putusan (pasal 75 Rv) yang berarti bahwa jika dalam sengketa pokok pihak tertanggung terkalahkan, sekaligus dijatuhi hukuman pula bagi penanggung untuk kepentingan tertanggung.

  • You might also like

    No comments:

Search This Blog

Powered by Blogger.

About Me

My photo
Born in the late 20th century, when the country was shaken by shinobi (ninja). At that time the government was held by the shogunate.

Aku dan kataku

NATIONAL ANTHEMS OF QATAR: السلام الاميري | AS-SALĀM AL-ʾAMĪRĪ | PEACE TO THE AMIR

"as-Salām al-ʾAmīrī" (Arabic: السلام الأميري‎, Peace to the Amir) is the national anthem of Qatar, written by al-Shaykh Mubārak bi...