LATAR BELAKANG
HAK KONSTITUSI WARGA NEGARA
Contoh dari hak dalam kewarganegaraan :
1. Warga suatu negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.
2. Warga suatu negara bebas memilih agamanya masing-masing.
3. Warga suatu negara mendapatkan perlindungan hukum.
4. Warga suatu negara berhak mendapatkan pendidikan.
5. Warga suatu negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak.
6. Warga suatu negara mempunyai derajat yang sama dimata hukum.
2. Tidak mendapatkan pendidikan yang semestinya
3. Dipandang berbeda dalam mata hukum
Dalam sistem pemerintahan di Indoneaia sejak reformasi menciptakan iklim demokrasi yang terus berkembang. Zaman Orde Baru dengan pemerintahan yang sentralistik membuat banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi sehingga tidak ada kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya secara baik.
Dengan perkembangan sejak reformasi maka kran demokrasi dibuka selebar-lebarnya dengan amandemen konstitusi yang melindungi pengakuan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia. Amandemen UUD 1945 mengubah tatanan menuju negara demokrasi serta negara hukum (monokrasi).
Pembentukan lembaga negara baru turut membawa perubahan di Indonesia dengan terbentuknya Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen. Pembentukan lembaga ini salah satu tujuannya adalah pengakuan hak konstitusional warga negara yang sebelumnya tertindas dalam pemberlakuan suatu Undang-Undang yang bertentangan dengan kehidupan bermasyarakat yang tercermin dalam UUD 1945, sehingga setiap orang dapat mengajukan permohonan uji materiil suatu UU terhadap UUD 1945 kepada mahkamah konstitusi.
Masa reformasi juga membuat pengakuan terhadap HAM dalam amandemen UUD 1945 turut membawa perubahan terhadap hak konstitusional warga negara yang di jamin oleh UUD 1945. Hak-hak individu maupun kelompok dijamin oleh UUD 1945 tetapi apakah sudah dilaksanakan? Tentu pernyataan ini muncul karena pengakuan hak konstitusional baru berlaku setelah amandemen UUD 1945 masa keanggotaan MPR periode 1999-2004. Oleh karena itu, pertumbuhan demokrasi akan terus berkembang seiring dengan perkembangan pemerintahan berlangsung.
HAK KONSTITUSI WARGA NEGARA
Pengertian hak itu sendiri menurut KBBI ialah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah diatur oleh undang-undang, aturan dan sebagainya), kekuasaan yang benar untuk sesuatu , derajat atau martabat.
Mudahnyanya Hak itu adalah kewenangan atau sesuatu yang harus kita dapatkan, maka pengertian hak kewarganegaraan yaitu suatu hak yang harus sudah kita dapatkan dari suatu negara tersebut dan hak tersebut sudah kita dapatkan dari lahir.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik atau negara.
Sedangkan Hak konstitusi warga negara itu sendiri adalah Hak asasi yang dijamin dalam konstitusi, maka hak asasi manusia itulah Hak konstitusional Warga Negara, namun tidak semua Hak Konstitusional adalah hak asasi manusisa, walaupun semua hak asasi manusia adalah hak konstitusional warga negara.
Dalam suatu negara hukum yang lahir dari konstitusionalisme harus bercirikan :
1. Adanya perlindungan HAM
2. Adanya peradilan yang bebas (peradilan yang bebas dari pengaruh manapun sehingga dapat memutuskan dengan seadil-adilnya sehingga semua warga negara sama dimata hukum)
3. Adanya asas legalitas (suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktifitasapa yang dilarang secaa tepat dan jelas).
Contoh dari hak dalam kewarganegaraan :
1. Warga suatu negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.
2. Warga suatu negara bebas memilih agamanya masing-masing.
3. Warga suatu negara mendapatkan perlindungan hukum.
4. Warga suatu negara berhak mendapatkan pendidikan.
5. Warga suatu negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak.
6. Warga suatu negara mempunyai derajat yang sama dimata hukum.
Jika kita lihat hak-hak warga negara diatas memang kenyataannya sampai detik ini masih banyak warga atau masyarakat yang tidak mendapatkan hak-haknya mulai dari :
1. Tidak medapatkan pekerjaan yang layak2. Tidak mendapatkan pendidikan yang semestinya
3. Dipandang berbeda dalam mata hukum
Khususnya hak dalam pendidikan setiap manusia membutuhkan ilmu pengetahuan yang layak agar bisa menghadapi dan mampu bersaing di era modern saat ini persaingan di bidang ilmu pengetahuan sangat sengit dan ketat.
Lalu bagamana caranya agar masyarakat yang tidak mendapat hak-haknya agar biasa mendapatkan hak-haknya kembali.
Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan dapat memperoleh haknya dengan mengajukan permohonan kepada menteri melalui pejabat atau kementrian RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.sesuai dengan ketentuan undang-undang No 12 tahun 2006, Pasal 26 Ayat 1 dan Ayat 2.
No comments:
Post a Comment