• JUMLAH ORANG DALAM KURBAN SAPI DAN UNTA

    بسم الله الرحمن الرحيم

    Para ulama fikih sepakat bahwa seekor sapi atau unta boleh untuk tujuh orang, walaupun ada hadis yang mengatakan bahwa kurban sapi dan unta boleh untuk sepuluh orang. Hadis yang membolehkan bersumber dari Rafi’ bin Khudaij dari Ibnu Abbas dan lainnya. Meskipun menurut at-Thahawi menganggap hadis itu tidak shahih.

    Imam Malik membolehkan seekor sapi atau unta untuk seorang beserta keluarganya untuk kurban dan sembelihan haji. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Syihab, dia berkata:

    مَا نَحَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اَهْلِ بَيْتِهِ اِلَّا بَدَنَةً وَاحِدَةً اَوْ بَقَرَةً وَاحِدَةً. (اخرجه مالك)

    “Rasulullah SAW. tidak menyembelih kurban untuk keluarganya kecuali seekor unta atau seekor sapi.” (H.R. Malik)

    Imam Malik tidak sama dengan ulama lain dalam pengqiyasannya, karena menurut ijma’ ulama, amalan yang berlaku kepada keluarga Nabi SAW. itu tidak boleh dipakai untuk menafsirkan hadis lain. Justru harus ditafsiri oleh hadis lain adalah hadis yang menjelaskan maksimal untuk tujuh orang. Namun, Imam Malik mengambil hadis tersebut sebagai dasar qiyas antara qurban secara umum dengan kurban orang-orang yang berhaji, sehingga menurut Imam Malik, batas maksimal tidak berlaku. Sebaliknya, yang berlaku adalah seperti yang diriwayatkan Ibnu Syihab yakni untuk sekeluarga.

    Terjadi perbedaan pendapat atas hukum asli kurban bertentangan dengan qiyas yang didasarkan pada hadis tentang sembelih untuk haji. Dalil yang menunjukkan qiyas kurban berdasarkan sembelihan haji sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir:

    نَحَرْنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسَلَّم عَامَ الحُدَيْبيةِ البَدَنةَ عن سَبْعٍ (اخرجه مسلم وابو داود)

    “Kami telah berkurban (di waktu haji) bersama Rasulullah SAW. di tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud)

    Dalam riwayat lain dijelaskan:

    سَنَّ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسَلَّم البَدَنةَ عن سَبْعَةٍ والبَقَرَةَ عن سَبْعَةٍ (اخرجه مسلم والترمذي)

    “Rasulullah SAW. memberi ajaran bahwa seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (H.R. Muslim dan Tirmidzi)

    Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah mengqiyaskan kurban dengan sembelihan haji berdasarkan pada hadis-hadis diatas yang menentukan sembelihan haji. Sementara Imam Malik tidak menggnakan hadis tersebut sebagai dasar kurban. Beliau lebih cenderung memilih hadis tentang kurban sendiri, karena beliau menganggap hadis dari Jabir tersebut cacat.

    Imam Malik mengatakan “Ketika orang-orang musyrik menghalangi Rasulullah SAW. menuju Baitullah, setelah itu beliau berkurban unta, itu bukan kurban wajib, melainkan kurban sunnah. Kurban sunnah boleh digabungkan, sedangkan kurban wajib tidak boleh gabung.” Padahal, kurban itu tidak wajib. Jadi mungkin Imam Malik mengqiyaskan kurban dengan sesembelihan haji.

    Ibnul Qasim meriwayatkan dari Imam Malik bahwa Imam Malik tidak membolehkan kurban untuk lebih dari seorang, baik kurban sunnah maupun wajib. Ini artinya Imam Malik menolak hadis yang bertentangan dengan hukum asal. Hukum asalnya adalah seekor hewan untuk seorang.

    والله اعلم

     

    Referensi: Kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd. Terdapat terjemahan Bahasa Indonesia oleh Drs. Imam Ghazali Said, M.A. dan Drs. Achmad Zaidun yang diterbitkan oleh Pustaka Amani, Jakarta.
  • You might also like

    No comments:

Search This Blog

Powered by Blogger.

About Me

My photo
Born in the late 20th century, when the country was shaken by shinobi (ninja). At that time the government was held by the shogunate.

Aku dan kataku

NATIONAL ANTHEMS OF QATAR: السلام الاميري | AS-SALĀM AL-ʾAMĪRĪ | PEACE TO THE AMIR

"as-Salām al-ʾAmīrī" (Arabic: السلام الأميري‎, Peace to the Amir) is the national anthem of Qatar, written by al-Shaykh Mubārak bi...