• JUMLAH ORANG DALAM KURBAN KAMBING

    بسم الله الرحمن الرحيم
     

    Umat Islam disibukkan dengan perayaan hari raya Idul Adha setiap tanggal 10 Zulhijjah. Perayaan Idul Adha kurang rasanya bila tidak ada aktivitas penyembelihan hewan kurban. Dalam Islam disunahkan menyebelih hewan kurban dan dibagi-bagikan kepada seluruh orang, terutama orang yang tidak mampu. Kegiatan penyembelihan hewan kurban dapat bernilai ibadah bagi orang yang berkurban. Tapi berapa hewan kurban itu cukup untuk berapa orang? Ulama berbeda pendapat mengenai permasalahan ini.

    Imam Malik membolehkan seseorang berkurban seekor kambing atau sapi atau unta untuk dirinya sendiri dan keluarganya yang ditanggung nafkahnya, demikian pula dengan penyembelihan haji.

    Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan golongan ulama membolehkan seekor sapi atau unta untuk tujuh orang, hal ini pun berlaku untuk sesembelihan haji.

    Menurut Ijma’ ulama, seekor kambing hanya untuk seorang, kecuali Imam Malik yang membolehkannya untuk seorang dan juga keluarganya. Namun, dengan syarat tidak patungan dalam pembiayaan, tetapi dibeli sendiri oleh kepala keluarganya. Keterangan ini seperti yang disampaikan Aisyah RA., berikut:

    كُنَّا بِمِنَى فَدَخَلَ عَلَيْنَا بِلَحْمِ بَقَرٍ، فَقُلْنَا مَا هُوَ؟ فَقَالُوْا: ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ أَزْوَاجِهِ. (اخرجه البخاري ومسلم)

    “Kami pernah berada di Mina, lalu ada orang yang membawakan kami daging sapi. Kami bertanya, apa itu? para sahabat menjawab, Rasulullah SAW. berkurban untuk istri-istrinya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

    Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Tsauri memakruhkan seekor kambing untuk tujuh orang.

    Pada dasarnya ulama sepakat bahwa penyembelihan hewan kurban itu bila satu ekor kambing hanya untuk seorang dan tidak boleh lebih satu orang. Karena perintah berkurban tidak hanya untuk potongan-potongan hewan, melainkan utuh. Jadi, jika tidak utuh bukanlah berkurban, kecuali jika ada dalil yang membolehkannya.

    والله اعلم

     

    Referensi: Kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd. Terdapat terjemahan Bahasa Indonesia oleh Drs. Imam Ghazali Said, M.A. dan Drs. Achmad Zaidun yang diterbitkan oleh Pustaka Amani, Jakarta.
  • You might also like

    No comments:

Search This Blog

Powered by Blogger.

About Me

My photo
Born in the late 20th century, when the country was shaken by shinobi (ninja). At that time the government was held by the shogunate.

Aku dan kataku

NATIONAL ANTHEMS OF QATAR: السلام الاميري | AS-SALĀM AL-ʾAMĪRĪ | PEACE TO THE AMIR

"as-Salām al-ʾAmīrī" (Arabic: السلام الأميري‎, Peace to the Amir) is the national anthem of Qatar, written by al-Shaykh Mubārak bi...