بسم الله الرحمن الرحيم
Umat
Islam disibukkan dengan perayaan hari raya Idul Adha setiap tanggal 10
Zulhijjah. Perayaan Idul Adha kurang rasanya bila tidak ada aktivitas
penyembelihan hewan kurban. Dalam Islam disunahkan menyebelih hewan kurban dan
dibagi-bagikan kepada seluruh orang, terutama orang yang tidak mampu. Kegiatan
penyembelihan hewan kurban dapat bernilai ibadah bagi orang yang berkurban.
Tapi berapa hewan kurban itu cukup untuk berapa orang? Ulama berbeda pendapat mengenai
permasalahan ini.
Imam
Malik membolehkan seseorang berkurban
seekor kambing atau sapi atau unta untuk dirinya sendiri dan keluarganya yang
ditanggung nafkahnya, demikian pula dengan penyembelihan haji.
Imam
Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan golongan
ulama membolehkan seekor sapi atau unta untuk tujuh orang, hal ini pun
berlaku untuk sesembelihan haji.
Menurut
Ijma’ ulama, seekor kambing hanya untuk seorang, kecuali Imam Malik
yang membolehkannya untuk seorang dan juga keluarganya. Namun, dengan syarat
tidak patungan dalam pembiayaan, tetapi dibeli sendiri oleh kepala keluarganya.
Keterangan ini seperti yang disampaikan Aisyah RA., berikut:
كُنَّا بِمِنَى فَدَخَلَ عَلَيْنَا
بِلَحْمِ بَقَرٍ، فَقُلْنَا مَا هُوَ؟ فَقَالُوْا: ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ - صلى
الله عليه وسلم - عَنْ أَزْوَاجِهِ. (اخرجه البخاري ومسلم)
“Kami pernah
berada di Mina, lalu ada orang yang membawakan kami daging sapi. Kami bertanya,
apa itu? para sahabat menjawab, Rasulullah SAW. berkurban untuk
istri-istrinya.” (H.R. Bukhari
dan Muslim)
Menurut
Imam Abu Hanifah dan Imam Tsauri memakruhkan seekor kambing untuk
tujuh orang.
Pada
dasarnya ulama sepakat bahwa penyembelihan hewan kurban itu bila satu
ekor kambing hanya untuk seorang dan tidak boleh lebih satu orang. Karena
perintah berkurban tidak hanya untuk potongan-potongan hewan, melainkan utuh.
Jadi, jika tidak utuh bukanlah berkurban, kecuali jika ada dalil yang
membolehkannya.
والله اعلم
No comments:
Post a Comment