Seperti yang telah dijelaskan oleh Prof. Ratno Lukito (Guru Besar Perbandingan Hukum) dalam bukunya yang berjudul Tradisi Hukum Indonesia (autochthonous), Natur dan Karakter Tradisi Hukum Chthonic (Adat) Law, Islamic Law dan Civil Law adalah sebagai berikut:
Karakteristik khas dari hukum adat ialah dapat ditemukan dalam aspek ketidakpisahan antara individu dan masyarakat. Tetapi hak individu dalam adat dihargai selama ia tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat. hukum adat tidak bergantung pada proses teknis dari legislasi, karena dalam sumber dan perkembangannya hukum adat terletak pada kehidupan masyarakat. Untuk mengatur hal tersebut, pemerintah Indonesia kemudian menerapkan keberadaan hukum adat di area geografis Indonesia yang memiliki asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat. Juga UU yang mengatur daerah otonomi khusus di Pemerintahan Aceh, Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemberlakuan hukum Islam di Indonesia telah menerbitkan banyak Undang-Undang dan peraturan ke-Islam-an didalamnya, kehadiran Peradilan Agama di Indonesia juga sebagai pelaksana Undang-Undang tersebut. Eksistensi Peradilan Agama dalam pelaksanaan syariat Islam di Indonesia merupakan bagian tidak terpisahkan dalam tatanan hukum nasional. Indonesianisasi hukum Islam adalah hasil perjuangan yang dilakukan untuk menjembatani konflik abadi antara hukum pada level “kenyataan” dengan hukum pada level “seharusnya” atau antara das sein dan das sollen. Perjuangan yang tengah dilakukan oleh pendukung hukum Islam agar bisa selaras dengan tradisi hukum adat dan hukum nasional.
Penerimaan tradisi hukum sipil yang telah dihasilkan dimasukkan ke dalam tradisi hukum Indonesia, memandang hukum sebagai entitas sekuler. Gagasan dasar dari hukum yang telah berhasil ditransfer ke dalam tradisi hukum Indonesia: hukum dibuat oleh negara, bukan oleh Tuhan, oleh karena itu tidak ada pertimbangan ketuhanan yang masuk dalam proses pembuatan hukum. Hukum secara jeneral dibagi ke dalam dua bidang yaitu publik dan privat. Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negara. Sedangkan Privat, mengatur hubungan antara sesama individu warga negara.
No comments:
Post a Comment