• PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG NAFKAH BAGI SUAMI ISTRI YANG BEDA DERAJAT KEKAYAAN

    Ulama sepakat bahwa nafkah untuk isti itu wajib, yang meliputi tiga hal: sandang, pangan dan papan. Mereka juga sepakat tentang besar kecilnya nafkah, tergantung pada keadaan kedua belah pihak. Kalau suami istri orang berada, maka nafkah yang wajib diberikan adalah nafkah orang berada. Kalau mereka tidak mampu, maka nafkahnya disesuaikan pula dengan itu. Allah SWT. berfirman:

    لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهِ ۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا  

    Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan. (Q.S. ath-Thalaq 65: 7)

    Keberadaan berada atau tidaknya dapat terlihat dari kadar keluarganya.

    Mereka berbeda pendapat apabila salah seorang diantara suami dan istri itu kaya, sedangkan yang satu lagi miskin. Apakah dalam kondisi tersebut hanya berdasarkan suami saja. Contoh saat bila suami kaya, maka pemberian nafkah kepada istri lebih besar sekalipun ia miskin dan kecil saat suami miskin, sekalipun istrinya kaya atau diperhitungkan berdasarkan kondisi mereka berdua dengan ukuran sedang. Hal ini terdapat perbedaan pendapat diantara imam mazhab.

    HANAFI

    MALIKI

    HANBALI

    SYAFI’I

    Ada dua perincian dikalangan mazhab Hanafi: Pertama, berdasarkan keadaan suami dan istri. Kedua, berdasarkan kaya dan miskinnya suami saja.

    Apabila keadaan suami dan istri berbeda, diantaranya ada yang kaya dan ada yang miskin, maka besar nafkah yang dikeluarkan adalah tengah-tengah diantara keduanya hal itu.

    Nafkah diukur berdasarkan kaya dan miskinnya suami, tanpa melihat keadaan istri. Yang demikian itu bila dikaitkan dengan persoalan sandang pangan. Sedangkan hal papan, disesuaikan dengan apa yang patut baginya menurut kebiasaan yang berlaku dan tidak pada kondisi suami.

     Literasi Rujukan: al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah.

  • You might also like

    No comments:

Search This Blog

Powered by Blogger.

About Me

My photo
Born in the late 20th century, when the country was shaken by shinobi (ninja). At that time the government was held by the shogunate.

Aku dan kataku

NATIONAL ANTHEMS OF QATAR: السلام الاميري | AS-SALĀM AL-ʾAMĪRĪ | PEACE TO THE AMIR

"as-Salām al-ʾAmīrī" (Arabic: السلام الأميري‎, Peace to the Amir) is the national anthem of Qatar, written by al-Shaykh Mubārak bi...