Ulama sepakat bahwa nafkah untuk isti itu wajib, yang meliputi tiga
hal: sandang, pangan dan papan. Mereka juga sepakat tentang besar kecilnya
nafkah, tergantung pada keadaan kedua belah pihak. Kalau suami istri orang
berada, maka nafkah yang wajib diberikan adalah nafkah orang berada. Kalau mereka
tidak mampu, maka nafkahnya disesuaikan pula dengan itu. Allah SWT. berfirman:
لِيُنْفِقْ
ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهِ ۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ
ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ
عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ
Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah
menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada
seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah
kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan. (Q.S. ath-Thalaq 65: 7)
Keberadaan berada atau tidaknya dapat terlihat dari kadar
keluarganya.
Mereka berbeda pendapat apabila salah seorang diantara suami dan
istri itu kaya, sedangkan yang satu lagi miskin. Apakah dalam kondisi tersebut
hanya berdasarkan suami saja. Contoh saat bila suami kaya, maka pemberian
nafkah kepada istri lebih besar sekalipun ia miskin dan kecil saat suami
miskin, sekalipun istrinya kaya atau diperhitungkan berdasarkan kondisi mereka
berdua dengan ukuran sedang. Hal ini terdapat perbedaan pendapat diantara imam
mazhab.
HANAFI |
MALIKI |
HANBALI |
SYAFI’I |
Ada dua
perincian dikalangan mazhab Hanafi: Pertama, berdasarkan keadaan suami
dan istri. Kedua, berdasarkan kaya dan miskinnya suami saja. |
Apabila keadaan
suami dan istri berbeda, diantaranya ada yang kaya dan ada yang miskin, maka
besar nafkah yang dikeluarkan adalah tengah-tengah diantara keduanya hal itu. |
Nafkah diukur
berdasarkan kaya dan miskinnya suami, tanpa melihat keadaan istri. Yang demikian
itu bila dikaitkan dengan persoalan sandang pangan. Sedangkan hal papan,
disesuaikan dengan apa yang patut baginya menurut kebiasaan yang berlaku dan
tidak pada kondisi suami. |
No comments:
Post a Comment