PENGERTIAN
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila menurut Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 merupakan “sumber hukum dasar nasional”.
Sebagai dasar negara,
Pancasila dipergunakan untuk dapat mengatur seluruh tatanan kehidupan berbangsa
serta bernegara, dalam artian segala sesuatu yang berhubungan dengan
pelaksanaan suatu sistem ketata negaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) haruslah berdasarkan Pancasila. Hal tersebut berarti juga bahwa semua
peraturan yang ada dan berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan
pada Pancasila. Pancasila juga dijadikan sebagai dasar untuk dapat mengatur
penyelenggaraan pemerintahannegara.
PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA
1.
Menjelang Pembentukan BPUPKI
Jepang meyakinkan Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa
Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan
Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan
BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI.
Badan ini kemudiaan
terbentuk pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru dilantik pada tanggal 28 Mei
1945 dan baru mulai bekerja pada tanggal 29 Mei 1945. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo
Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua
BPUPKI ditunjuk Jepang adalah Dr. Radjiman Widyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase
(Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R. P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir
seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
2. Masa
Sidang BPUPKI
a. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei– 1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan
persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai
dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar
negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh
Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
1. Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya
tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29
Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka
yang intinya sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan;
2. Peri Kemanusiaan;
3. Peri Ketuhanan;
4. Peri Kerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat.
Setelah berpidato, beliau menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD Republik
Indonesia. Didalam pembukaan dari rancanagan
UUD itu tercantum perumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai
berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusaiaan yang adil dan
beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawartan perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Keyataan mengenai isi
pidato serta usulan tertulis mengenai Rancangan UUD yang dikemukakan oleh Mr.
Muh Yamin itu dapat menyakinkan kita, bahwa pancasila tidaklah lahir pada
tanggal 1 Juni 1945, karena pada tanggal
29 Mei itu Mr. Muh Yamin telah
mengucapkan pidato serta menyapaikan usulan rancanagn UUD Negara Republik
Indonesia yang berisi lima asas dasar Negar. Bahkan lebih dari itu, perumusan
dan sistematika yang di kemuikakan oleh Mr. Muh
Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 itu hampir sama dengan pancasila yang
sekarang ini ( Pembukaan UUD 1945 ). Tiga sila yakni : Sila pertama, keempat dan kelima baik perumusan maupun tempatnya sama dengan pancasila yang
sekarang.
Perbedaannya adalah pada sila kedua dan ketiga,
yang didalam sistematika usulan Mr. Muh Yamin berbalik dengan sistematika yang
ada pada pancasila yang sekarang. Selain itu, perumusan sila kedua pun ada sedikit perbedaan,yaitu digunakannya kata
“ Kebangsaan” pada sila “ Kebangsaan Persatuan Indonesia”, dan di gunakan kata “ Rasa” pada sila “Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Kedua kata tersebut diatas yakni kata “ Kebangsaan” dan “ Rasa”, sebagaiman di ketahui di dalam
pancasila yang sekarang tidak terdapat.
2. Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat
kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka dihadapan
sidang hari ketiga Badan Penyelidikan.
Didalam pidato itu dikemukakan/diusulkan juga lima hal untuk menjadi
dasar-dasar Negara Merdeka. Serta
pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
1. Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
3. Mufakat atau Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk lima dasar
Negara itu oleh beliau diusulkan agar diberi nama Pancasila. Dikatakannya bahwa nama ini
berasal dari seorang ahli bahasa kawan beliau, tetapi tidak dikatakannya siapa.
Usul mengenai nama Pancasila ini
kemudiaan diterima oleh sidang. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita
peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Jika
perumusan dan sistematika yang dikemukakan/diusulkan oleh Ir. Soekarno itu kita
bandingkan dengan pancasila yang sekarang, nyata sekali bahwa perumusan dan
sistematika Ir. Soekarno itu lain dari pada perumusan dan sistematika Pancasila
yang sekarang.
Kiranya sistematika yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno itu merupakan hasil pemikiran atas dasar “Denk Methode Historisch Materialisme”. Dengan pola berpikir yang dialektis iin, maka
asas Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme dihadapkan/dipertentangkan dengan asas Internasionalisme
atau Perikemanusiaan dan menjadi “Sosio-Nasionalisme”. Selanjutnya, asas mufakat atau demokrasi dalam hal ini demokrasi politik
dihadapkan/dipertentangkan dengan asas Kesejahtraan Sosial yakni demokrasi
ekonomi menjadi “Sosio-Demokrasi”.
b. Sidang Kedua BPUPKI ( 10-16 Juli 1945 )
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi
rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI
akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia
perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia
Sembilan.
Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai
aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno
(ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh.
Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Soebarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja
cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara
untuk Indonesia merdeka.Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10-16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas
rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai
Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh
orang yang khusus merumuskan rancangan UUD.
Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan
anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan
kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein
Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada
sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu
pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar dan undang-undang
dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk
menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
3.
Masa Sidang PPKI
Panitia Persiapan Kemedekaan atau
Dokuritsu Zyumbi Inkai terdiri atas 27 orang, termasuk ketua dan wakil ketua. 21 orang merupakan anggota-anggota yang
ditunjuk oleh Jepang, sedangkan 6 orang lagi merupakan tambahan dari Ir.
Soekarno sebagai Ketua PPKI.
Dengan demikian jelaslah, bahwa walaupun
PPKI mula-mula adalah bentukan balatentara Jepang, tetapi bukanlah alat Jepang.
Sebabnya ialah karena PPKI bekerja
menurut keyakinan, pemikiran dan rencana sendiri untuk mencapai kemerdekaan.
Sejak Jepang
menyerah tanpa syarat kepada Sekutu 14 agustus 1945, maka segenap anggota PPKI
ini dianggap sebagai sudah mewakili seluruh rakyat/daerah Indonesia. Keputusan-keputusan
yang ambil dalam sidang mereka adalah suara rakyat Indonesia karena mereka
berasal dan dating dari berbagai daerah di seluruh pelosok tanah air kita,
sehingga PPKI adalah badan nasional.
Menurut rencana Pemerintah Tentara Jepang di Jakarta, panitia
persiapan itu akan dilantik pada tanggal 18 Agustus 1945 dan sidangnya pada
tanggal 19 Agustus 1945. Juga menggunakan bahan-bahan yang dahulu sudah disiapkan oleh BPUPKI dan
mempunyai kantor Tata Usaha serta sebagai Kepala Kantor ditunujuk Drs. Moh,
Hatta.
Pada tanggal 14
Agustus 1945 ketiga tokoh tersebut kembali ke tanah air dan pada saat itu pula
terjadi pemboman di Hirosyima dan Nagasaki, Jepang oleh Sekutu. Sedangkan Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang
dengan cara penyerbuan ke Mancuria. Sehubung dengan kondisi Jepang yang seperti
itu, mempengaruhi pula pada proses Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Rumusan akhir sidang
PPKI yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Pada sore hari 17
Agustus 1945, Hatta mengaku ditelpon oleh Nishiama, untuk memberitahukan
sungguh bahwa wakil-wakil protestan dan katolik yang dikuasai oleh angkatan
laut Jepang sangat berkeberatan terhadap bagian yang berbunyi: “ketuhanan
dengan menjalankan kewajiban menjalankan kewajiban Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”.
Mereka mengakui,
bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama
Islam. Tetapi dengan tercantumnya ketetapan seperti itu didalam suatu dasr yang
menjadi pokok undamg-undang dasar, berarti mengadakan diskriminasi terhadap
golongan minoritas.
Pada pagi harinya
tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “ketuhanan yang maha esa”.
Wakil-wakil golongan
Islam, diantaranya Teuku Moh. Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadi
Kusumo keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi
mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan tersebut demi keutuhan
Indonesia.
No comments:
Post a Comment