• PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


    PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
    Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan “sumber hukum dasar nasional”.
    Sebagai dasar negara, Pancasila dipergunakan untuk dapat mengatur seluruh tatanan kehidupan berbangsa serta bernegara, dalam artian segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu sistem ketata negaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) haruslah berdasarkan Pancasila. Hal tersebut berarti juga bahwa semua peraturan yang ada dan berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila. Pancasila juga dijadikan sebagai dasar untuk dapat mengatur penyelenggaraan pemerintahannegara.

    PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
    1.    Menjelang Pembentukan BPUPKI
    Jepang meyakinkan Bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI.
    Badan ini kemudiaan terbentuk pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan baru mulai bekerja pada tanggal 29 Mei 1945. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah Dr. Radjiman Widyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R. P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.

    2.    Masa Sidang BPUPKI
    a.    Sidang Pertama  BPUPKI (29 Mei– 1 Juni 1945)
    Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
    1.      Mr. Mohammad Yamin
    Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
    1.      Peri Kebangsaan; 
    2.      Peri Kemanusiaan;
    3.      Peri Ketuhanan;
    4.      Peri Kerakyatan;
    5.      Kesejahteraan Rakyat.
    Setelah berpidato, beliau menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Didalam pembukaan dari rancanagan  UUD itu tercantum perumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut   :
    1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
    2.      Kebangsaan  Persatuan Indonesia
    3.      Rasa Kemanusaiaan  yang adil dan beradab
    4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan  perwakilan
    5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
    Keyataan mengenai isi pidato serta usulan tertulis mengenai Rancangan UUD yang dikemukakan oleh Mr. Muh Yamin itu dapat menyakinkan kita, bahwa pancasila tidaklah lahir pada tanggal 1 Juni 1945,  karena pada tanggal 29 Mei itu  Mr. Muh Yamin telah mengucapkan pidato serta menyapaikan usulan rancanagn UUD Negara Republik Indonesia yang berisi lima asas dasar Negar. Bahkan lebih dari itu, perumusan dan sistematika yang di kemuikakan oleh Mr. Muh  Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 itu hampir sama dengan pancasila yang sekarang ini ( Pembukaan UUD 1945 ). Tiga sila yakni  : Sila pertama,  keempat dan kelima baik perumusan maupun  tempatnya sama dengan pancasila yang sekarang.
    Perbedaannya adalah pada sila kedua dan ketiga, yang didalam sistematika usulan Mr. Muh Yamin berbalik dengan sistematika yang ada pada pancasila yang sekarang. Selain itu, perumusan sila kedua pun ada sedikit perbedaan,yaitu digunakannya kata “  Kebangsaan pada sila “ Kebangsaan Persatuan Indonesia, dan di gunakan kata “  Rasa pada sila Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kedua kata tersebut diatas yakni kata “ Kebangsaan dan “ Rasa, sebagaiman di ketahui  di dalam pancasila yang sekarang tidak  terdapat.
    2.      Ir. Soekarno
    Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang  hari ketiga Badan Penyelidikan. Didalam pidato itu dikemukakan/diusulkan juga lima hal untuk menjadi dasar-dasar Negara Merdeka.  Serta pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
    1.      Kebangsaan Indonesia;
    2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
    3.      Mufakat atau Demokrasi;
    4.      Kesejahteraan Sosial;
    5.      Ketuhanan yang berkebudayaan
    Untuk lima dasar  Negara itu oleh beliau diusulkan agar diberi nama Pancasila. Dikatakannya bahwa nama ini berasal dari seorang ahli bahasa kawan beliau, tetapi tidak dikatakannya siapa. Usul mengenai nama Pancasila  ini kemudiaan diterima oleh sidang. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
                      Jika perumusan dan sistematika yang dikemukakan/diusulkan oleh Ir. Soekarno itu kita bandingkan dengan pancasila yang sekarang, nyata sekali bahwa perumusan dan sistematika Ir. Soekarno itu lain dari pada perumusan dan sistematika Pancasila yang sekarang.
                      Kiranya sistematika yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno itu merupakan hasil pemikiran atas dasar “Denk  Methode Historisch Materialisme. Dengan pola berpikir yang dialektis iin, maka asas Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme dihadapkan/dipertentangkan dengan asas Internasionalisme atau Perikemanusiaan dan menjadi “Sosio-Nasionalisme. Selanjutnya, asas mufakat atau demokrasi dalam hal ini demokrasi politik dihadapkan/dipertentangkan dengan asas Kesejahtraan Sosial yakni demokrasi ekonomi menjadiSosio-Demokrasi.

    b.    Sidang Kedua BPUPKI ( 10-16 Juli 1945 )
    Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan.
    Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Soebarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka.Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
    Pada tanggal 10-16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD.
    Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
    Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.

    3.    Masa Sidang PPKI
    Panitia Persiapan Kemedekaan atau Dokuritsu Zyumbi Inkai terdiri atas 27 orang, termasuk ketua dan wakil ketua. 21 orang merupakan anggota-anggota yang ditunjuk oleh Jepang, sedangkan 6 orang lagi merupakan tambahan dari Ir. Soekarno sebagai Ketua PPKI.
    Dengan demikian jelaslah, bahwa walaupun PPKI mula-mula adalah bentukan balatentara Jepang, tetapi bukanlah alat Jepang. Sebabnya ialah karena PPKI  bekerja menurut keyakinan, pemikiran dan rencana sendiri untuk mencapai kemerdekaan.
    Sejak Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu 14 agustus 1945, maka segenap anggota PPKI ini dianggap sebagai sudah mewakili seluruh rakyat/daerah Indonesia. Keputusan-keputusan yang ambil dalam sidang mereka adalah suara rakyat Indonesia karena mereka berasal dan dating dari berbagai daerah di seluruh pelosok tanah air kita, sehingga PPKI adalah badan nasional.
    Menurut rencana Pemerintah Tentara Jepang di Jakarta, panitia persiapan itu akan dilantik pada tanggal 18 Agustus 1945 dan sidangnya pada tanggal 19 Agustus 1945. Juga menggunakan bahan-bahan yang dahulu sudah disiapkan oleh BPUPKI dan mempunyai kantor Tata Usaha serta sebagai Kepala Kantor ditunujuk Drs. Moh, Hatta.
    Pada tanggal 14 Agustus 1945 ketiga tokoh tersebut kembali ke tanah air dan pada saat itu pula terjadi pemboman di Hirosyima dan Nagasaki, Jepang oleh Sekutu. Sedangkan Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang dengan cara penyerbuan ke Mancuria. Sehubung dengan kondisi Jepang yang seperti itu, mempengaruhi pula pada proses Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
    Rumusan akhir sidang PPKI yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:
    1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
    2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3.      Persatuan Indonesia
    4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    Pada sore hari 17 Agustus 1945, Hatta mengaku ditelpon oleh Nishiama, untuk memberitahukan sungguh bahwa wakil-wakil protestan dan katolik yang dikuasai oleh angkatan laut Jepang sangat berkeberatan terhadap bagian yang berbunyi: “ketuhanan dengan menjalankan kewajiban menjalankan kewajiban Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
    Mereka mengakui, bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi dengan tercantumnya ketetapan seperti itu didalam suatu dasr yang menjadi pokok undamg-undang dasar, berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas.
    Pada pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “ketuhanan yang maha esa”.
    Wakil-wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh. Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadi Kusumo keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan tersebut demi keutuhan Indonesia.
  • You might also like

    No comments:

Search This Blog

Powered by Blogger.

About Me

My photo
Born in the late 20th century, when the country was shaken by shinobi (ninja). At that time the government was held by the shogunate.

Aku dan kataku

NATIONAL ANTHEMS OF QATAR: السلام الاميري | AS-SALĀM AL-ʾAMĪRĪ | PEACE TO THE AMIR

"as-Salām al-ʾAmīrī" (Arabic: السلام الأميري‎, Peace to the Amir) is the national anthem of Qatar, written by al-Shaykh Mubārak bi...