Institusi wakaf merupakan
satu institusi penmbangunan Islam yang dapat memberi manfaat sosial dan ekonomi
yang tinggi bagi umat. Berbagai cara dan sistem pengelolaan institusi wakaf yang
efektif di berbagai Negara Islam pada masa ini dan pada masa yang lampau perlu
di contoh dan diterapkan dengan baik dan mesti disokong oleh tingkat kesadaran,
kecemerlangan, inisiatif dan kreatifitas yang dinamis semua pihak terutama oleh
ke-nazir-an wakaf agar pemberdayaan institusi inidapat ditingkatkan ke arah
yang lebih produktif.
Prospek ekonomi harta wakaf dianggap cukup baik dan potensial yang
dapat diwujudkan dengan berbagai kebijakan yang sesuai tergantung keadaan
masing-masing harta wakaf tersebut. Melihat manajemen harta wakaf perlu lebih
dinamis dan lebih berani melakukan perubahan-perubahan yang sesuai dengan
syari’at, sehingga harta wakaf tersebut lebih produktif dan memberi mashlahat
yang lebih besar.perubahan-perubahan ini antara lain mengubah atau mengganti
harta wakaf, mengalihkan harta wakaf, menggabungkan harta wakaf, mengubah
persyaratan wakaf, dan lain-lain secara baik.
Masa pemerintahan kolonial merupakan momentum kegiatan wakaf.
Karena pada masa itu, perkembangan organisasi keagamaan, sekolah, madrasah,
pondok pesantren, masjid, semuanya merupakan swadaya dan berdiri di atas tanah
wakaf. Namun, perkembangan wakaf di kemudian hari tak mengalami perubahan yang
berarti. Kegiatan wakaf dilakukan terbatas untuk kegiatan keagamaan, seperti
pembangunan masjid, mushalla, langgar, madrasah, perkuburan, sehingga kegiatan
wakaf di Indonesia kurang bermanfaat secara ekonomis bagi rakyat banyak.[1]
Pengelolaan wakaf mulai diperhatikan oleh pemerintah dengan
ditandai adanya peraturan perwakafan yakni PP No. 28 tahun 1977 tentang
Perwakafan Tanah Milik yang hanya mengatur wakaf pertanahan yang tidak jauh
beda dengan model wakaf pada periode awal, identik dengan wakaf tanah, dan
kegunaannya pun terbatas pada kegiatan sosial keagamaan, seperti masjid,
kuburan, madrasah, dan lain-lain. Selanjutnya, seiring dengan adanya Peradilan
Agama yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, dibutuhkan suatu pedoman untuk menyelesaikan sengketa tentang
wakaf yang dirasa oleh hakim Pengadilan Agama masih kurang apabila hanya
mendasarkan ketentuan dari PP No. 28 Tahun 1977. Untuk itu ditetapkanlah
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Stagnasi perkembangan wakaf di Indonesia mulai mengalami dinamisasi
ketika pada tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung
paradigma baru ke tengah masyarakat mengenai konsep baru pengelolaan wakaf
tunai untuk peningkatan kesejahteraan umat. Konsep tersebut ternyata menarik
dan mampu memberikan energi untuk menggerakkan kemandegan perkembangan wakaf.
Kemudian pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut konsep
tersebut dengan mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (waqf al-nuqud).
Pada masa reformasi, pengelolaan wakaf semakin berkembang dengan terbitnya
undang-undang yang khusus mengatur wakaf. Pada masa ini, landasan hukum
pengelolaan wakaf menjadi lebih tinggi karena sudah dalam bentuk undang-undang.
Peraturan perwakafan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Hadirnya
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf memberikan pijakan hukum yang
pasti, kepercayaan publik, serta perlindungan terhadap aset wakaf. Pengesahan
undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan
umum, meningkatkan peran wakaf, tidak hanya sebagai pranata keagamaan saja,
tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang potensial untuk memajukan
kesejahteraan umum. Di samping itu, dengan disahkannya undang-undang ini, objek
wakaf lebih luas cakupannya tidak hanya sebatas benda tidak bergerak saja, tapi
juga meliputi benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, hak
sewa dan sebagainya.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menjadi titik tolak
pengelolaan wakaf di Indonesia. Harta wakaf dapat digunakan lebih produktif
sebab di dalamnya terkandung pemahaman dan pola managemen pemberdayaan potensi
wakaf yang lebih modern. Dengan diaturnya wakaf dalam bentuk undang-undang,
maka sektor wakaf dapat menjadi solusi alternatif peningkatan kesejahteraan
sosial ekonomi masyarakat. Di dalam undang-undang ini, pengelolaan dan
pengembangan harta wakaf bisa dilakukan secara produktif.
Dengan manfaat harta wakaf dalam kesejahteraan ekonomi membuat
harta wakaf dapat digunakan dalam bentuk produktif sehingga dapat menghasilkan
manfaat bagi masyarakat. Sosialisasi pengenalan bentuk wakaf lain, berupa wakaf
tunai, menjadi peristiwa cukup penting. Selain itu juga ada konsep wakaf
produktif, konsep ini sangat penting untuk dikembangkan di Indonesia yang
kondisi perekonomiannya tidak stabil. Wakaf tunai mempunyai peluang bagi
terciptanya investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Di
negara-negara muslim yang pengelolaan wakafnya lebih maju seperti, Mesir,
Yordania, Saudi Arabia, Turki dan Bangladesh, wakaf tidak hanya dimanfaatkan
dalam bentuk konsumtif tetapi juga dimanfaatkan dalam bentuk produktif. Selain
sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan wakaf juga dikembangkan dalam bentuk
tanah pertanian, perkebunan, uang, saham, real estate dan lain-lain, sehingga
hasilnya benar- benar mampu mewujudkan kesejahteraan umat.[2]
Sekarang ini, perwakafan Indonesia membutuhkan sebuah managemen
yang modern untuk mengelola wakaf menjadi lebih produktif. Managemen yang lebih
profesional dan modern diharapkan mampu menjadikan wakaf sebagai sarana untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial umat di Indonesia.
Salah satu contoh peran wakaf dapat kita lihat dari beberapa
negara:
1. Mesir
Mesir merupakan salah satu negara yang berpenduduk mayoritas muslim
dan dinilai cukup serius dalam mengelola wakaf. Dari hasilpengelolaan harat
wakaf yang efektif, Mesir ternyata telah mampu memberikan sumbangan yang sangat
besar dalam bidang sosial dan pendidikan. Pelajar dan mahasiswa dari berbagai
negara diuniversitas Al-Azhar juga menikmati hasil wakaf yang ada sejak ribuan
tahun yang lalu (Departemen Agama RI,2005(b):74). Pendapatan harta wakaf yang
ada juga digunakan untuk menggaji guru besar yang ditugaskan ke berbagai
negara. Selain itu,hasil pendapatan
harga wakaf yang ada juga telah digunakan untuk menyantuni hewan-hewan
tertentu. Pendapatan hasil wakaf yang melimpah diperolah dari pengelolaanwakaf
yang bersifat produktif dan bernilai ekonomis yang tinggi.
Sebagai contoh, Kementrian
wakaf mesir bertugas dan berkewajiban melestarikan wakaf umum danmeningkatkan
keuangan wakaf melalui berbagai kegiatan investasi, sehingga peran sosial dan
ekonominya dapat berlangsung terus menerus. Kementerian wakaf Mesir
banyakmelakukan pengembangan investasi dan bekerjasama dengan berbagai
perusahaanswasta dan perbankan. Kerjasama penanaman investasi yang berasal dari
dana wakaf dilakukan dengan berbagai perusahaan antara lain sebagai berikut:
·
Pembelian
saham-saham perusahaan besi, perusahaan makananan (PT. Bisco Misr), perusahaan
produksi tas, pabrik kertas (PT Rakita), pabrik susu, dan PT Semen Zeus.
·
Membeli
sertifikat investasi Bank ahli Mesir dan Bank pembangunan.
·
Membangun
Real Estate dan ratusan pemukiman bagipara pendidik dan ribuan keluarga lainnya
dengan cara kontrak dan penjualan.
·
Pendayagunaan
ratusan ribu lahan pertanian dengan sistem kontrak kepada para petani.
Berbagai kebijakan di atas mengakibatkan institusi wakaf yang ada
bersifat dinamis dan prodoktif serta sangat membantu kesejahteraan masyarakat
luas. Kebijakan seperti ini semestinya dicontoh dan diaplikasikan di berbagai Negara
Islam lainnya, sehingga institusi wakaf yang ada benar-benar dapat
memberdayakan ekonomi umat.
2. Amerika
Meskipin jumlah umat Islam di Amerika relatif sedikit, namun usaha
untuk meningkatkan pemberdayaan harta wakaf terus dilakukan. Salah satu lembaga
yang membantu dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta wakaf salah satunya Kuwait
Awqaf Public Foundation (KAPF) yang berusaha membantu pemenuhan kebutuhan umet
Islam Amerika khususnya dalam pembangunan The Islamic Cultural Center of New
York (ICCNY).
3. Indonesia
Di Indonesia sampai saat ini potensi wakaf sebagai sarana berbuat
kebajikan bagi kepentingan masyarakat belum dikeloladan dibudidayakan secara
maksimal dalam ruang lingkup nasional. Hal ini terjadi karena terciptanya suatu
Image (perspesi) tertentu mengenai wakaf.
Pertama,wakaf itu
umumnya berwujud benda tidak bergerak, khususnya tanah.
Kedua, dalam
kenyataan, diatas tanah itu didirikan masjid atau madrasah.
Ketiga, penggunaannya
didasarkan pada wasiat pemberi wakaf (wakif).
Selain itu timbul
penafsiran bahwa untuk menjaga kekekalannya,tanah wakaf tidak boleh
diperjualbelikan. Sehingga di Indonesia Bank- Bank tidak menerima tanah wakaf
sebagai agunan. Padahal jika tanah wakaf bisa digunakan, maka suatu organisasi
semacam NU dan Muhammadiyah atau universitas bisa mendapatkan dana pinjaman yang
diputarkan, dan menghasilkan sesuatu.
[1] Tholhah Hasan, “Telaah Perkembangan Kebijakan
Wakaf di Indonesia”, Rabu, 22 April 2009. lihat: http://www.antaranews.com,
(diakses 14 November 2017)
[2] Darwanto, “Wakaf Sebagai Alternatif Pendanaan
l Ekonomi Masyarakat Indonesia”, Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi
Terapan, vol 3, no. 1, (Mei 2012), hlm 7-8.
2 comments:
KABAR BAIK!!!
Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman
jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya
yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
KABAR BAIK!!!
Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman
jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya
yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
Post a Comment