• Peran Wakaf dalam Perkembangan Ekonomi Umat

    Institusi wakaf merupakan satu institusi penmbangunan Islam yang dapat memberi manfaat sosial dan ekonomi yang tinggi bagi umat. Berbagai cara dan sistem pengelolaan institusi wakaf yang efektif di berbagai Negara Islam pada masa ini dan pada masa yang lampau perlu di contoh dan diterapkan dengan baik dan mesti disokong oleh tingkat kesadaran, kecemerlangan, inisiatif dan kreatifitas yang dinamis semua pihak terutama oleh ke-nazir-an wakaf agar pemberdayaan institusi inidapat ditingkatkan ke arah yang lebih produktif.
    Prospek ekonomi harta wakaf dianggap cukup baik dan potensial yang dapat diwujudkan dengan berbagai kebijakan yang sesuai tergantung keadaan masing-masing harta wakaf tersebut. Melihat manajemen harta wakaf perlu lebih dinamis dan lebih berani melakukan perubahan-perubahan yang sesuai dengan syari’at, sehingga harta wakaf tersebut lebih produktif dan memberi mashlahat yang lebih besar.perubahan-perubahan ini antara lain mengubah atau mengganti harta wakaf, mengalihkan harta wakaf, menggabungkan harta wakaf, mengubah persyaratan wakaf, dan lain-lain secara baik.
    Masa pemerintahan kolonial merupakan momentum kegiatan wakaf. Karena pada masa itu, perkembangan organisasi keagamaan, sekolah, madrasah, pondok pesantren, masjid, semuanya merupakan swadaya dan berdiri di atas tanah wakaf. Namun, perkembangan wakaf di kemudian hari tak mengalami perubahan yang berarti. Kegiatan wakaf dilakukan terbatas untuk kegiatan keagamaan, seperti pembangunan masjid, mushalla, langgar, madrasah, perkuburan, sehingga kegiatan wakaf di Indonesia kurang bermanfaat secara ekonomis bagi rakyat banyak.[1]
    Pengelolaan wakaf mulai diperhatikan oleh pemerintah dengan ditandai adanya peraturan perwakafan yakni PP No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang hanya mengatur wakaf pertanahan yang tidak jauh beda dengan model wakaf pada periode awal, identik dengan wakaf tanah, dan kegunaannya pun terbatas pada kegiatan sosial keagamaan, seperti masjid, kuburan, madrasah, dan lain-lain. Selanjutnya, seiring dengan adanya Peradilan Agama yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dibutuhkan suatu pedoman untuk menyelesaikan sengketa tentang wakaf yang dirasa oleh hakim Pengadilan Agama masih kurang apabila hanya mendasarkan ketentuan dari PP No. 28 Tahun 1977. Untuk itu ditetapkanlah Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
    Stagnasi perkembangan wakaf di Indonesia mulai mengalami dinamisasi ketika pada tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung paradigma baru ke tengah masyarakat mengenai konsep baru pengelolaan wakaf tunai untuk peningkatan kesejahteraan umat. Konsep tersebut ternyata menarik dan mampu memberikan energi untuk menggerakkan kemandegan perkembangan wakaf. Kemudian pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut konsep tersebut dengan mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (waqf al-nuqud). Pada masa reformasi, pengelolaan wakaf semakin berkembang dengan terbitnya undang-undang yang khusus mengatur wakaf. Pada masa ini, landasan hukum pengelolaan wakaf menjadi lebih tinggi karena sudah dalam bentuk undang-undang.
    Peraturan perwakafan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Hadirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf memberikan pijakan hukum yang pasti, kepercayaan publik, serta perlindungan terhadap aset wakaf. Pengesahan undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, meningkatkan peran wakaf, tidak hanya sebagai pranata keagamaan saja, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang potensial untuk memajukan kesejahteraan umum. Di samping itu, dengan disahkannya undang-undang ini, objek wakaf lebih luas cakupannya tidak hanya sebatas benda tidak bergerak saja, tapi juga meliputi benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, hak sewa dan sebagainya.
    Terbitnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menjadi titik tolak pengelolaan wakaf di Indonesia. Harta wakaf dapat digunakan lebih produktif sebab di dalamnya terkandung pemahaman dan pola managemen pemberdayaan potensi wakaf yang lebih modern. Dengan diaturnya wakaf dalam bentuk undang-undang, maka sektor wakaf dapat menjadi solusi alternatif peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Di dalam undang-undang ini, pengelolaan dan pengembangan harta wakaf bisa dilakukan secara produktif.
    Dengan manfaat harta wakaf dalam kesejahteraan ekonomi membuat harta wakaf dapat digunakan dalam bentuk produktif sehingga dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Sosialisasi pengenalan bentuk wakaf lain, berupa wakaf tunai, menjadi peristiwa cukup penting. Selain itu juga ada konsep wakaf produktif, konsep ini sangat penting untuk dikembangkan di Indonesia yang kondisi perekonomiannya tidak stabil. Wakaf tunai mempunyai peluang bagi terciptanya investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Di negara-negara muslim yang pengelolaan wakafnya lebih maju seperti, Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Turki dan Bangladesh, wakaf tidak hanya dimanfaatkan dalam bentuk konsumtif tetapi juga dimanfaatkan dalam bentuk produktif. Selain sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan wakaf juga dikembangkan dalam bentuk tanah pertanian, perkebunan, uang, saham, real estate dan lain-lain, sehingga hasilnya benar- benar mampu mewujudkan kesejahteraan umat.[2]
    Sekarang ini, perwakafan Indonesia membutuhkan sebuah managemen yang modern untuk mengelola wakaf menjadi lebih produktif. Managemen yang lebih profesional dan modern diharapkan mampu menjadikan wakaf sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial umat di Indonesia.
    Salah satu contoh peran wakaf dapat kita lihat dari beberapa negara:

    1.  Mesir
    Mesir merupakan salah satu negara yang berpenduduk mayoritas muslim dan dinilai cukup serius dalam mengelola wakaf. Dari hasilpengelolaan harat wakaf yang efektif, Mesir ternyata telah mampu memberikan sumbangan yang sangat besar dalam bidang sosial dan pendidikan. Pelajar dan mahasiswa dari berbagai negara diuniversitas Al-Azhar juga menikmati hasil wakaf yang ada sejak ribuan tahun yang lalu (Departemen Agama RI,2005(b):74). Pendapatan harta wakaf yang ada juga digunakan untuk menggaji guru besar yang ditugaskan ke berbagai negara. Selain itu,hasil  pendapatan harga wakaf yang ada juga telah digunakan untuk menyantuni hewan-hewan tertentu. Pendapatan hasil wakaf yang melimpah diperolah dari pengelolaanwakaf yang bersifat produktif dan bernilai ekonomis yang tinggi.
     Sebagai contoh, Kementrian wakaf mesir bertugas dan berkewajiban melestarikan wakaf umum danmeningkatkan keuangan wakaf melalui berbagai kegiatan investasi, sehingga peran sosial dan ekonominya dapat berlangsung terus menerus. Kementerian wakaf Mesir banyakmelakukan pengembangan investasi dan bekerjasama dengan berbagai perusahaanswasta dan perbankan. Kerjasama penanaman investasi yang berasal dari dana wakaf dilakukan dengan berbagai perusahaan antara lain sebagai berikut:
    ·                     Pembelian saham-saham perusahaan besi, perusahaan makananan (PT. Bisco Misr), perusahaan produksi tas, pabrik kertas (PT Rakita), pabrik susu, dan PT Semen Zeus.
    ·                     Membeli sertifikat investasi Bank ahli Mesir dan Bank pembangunan.
    ·                     Membangun Real Estate dan ratusan pemukiman bagipara pendidik dan ribuan keluarga lainnya dengan cara kontrak dan penjualan.
    ·                     Pendayagunaan ratusan ribu lahan pertanian dengan sistem kontrak kepada para petani.
    Berbagai kebijakan di atas mengakibatkan institusi wakaf yang ada bersifat dinamis dan prodoktif serta sangat membantu kesejahteraan masyarakat luas. Kebijakan seperti ini semestinya dicontoh dan diaplikasikan di berbagai Negara Islam lainnya, sehingga institusi wakaf yang ada benar-benar dapat memberdayakan ekonomi umat.

    2.  Amerika
    Meskipin jumlah umat Islam di Amerika relatif sedikit, namun usaha untuk meningkatkan pemberdayaan harta wakaf terus dilakukan. Salah satu lembaga yang membantu dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta wakaf salah satunya Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF) yang berusaha membantu pemenuhan kebutuhan umet Islam Amerika khususnya dalam pembangunan The Islamic Cultural Center of New York (ICCNY).

    3.  Indonesia
    Di Indonesia sampai saat ini potensi wakaf sebagai sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat belum dikeloladan dibudidayakan secara maksimal dalam ruang lingkup nasional. Hal ini terjadi karena terciptanya suatu Image (perspesi) tertentu mengenai wakaf.
    Pertama,wakaf itu umumnya berwujud benda tidak bergerak, khususnya tanah.
    Kedua, dalam kenyataan, diatas tanah itu didirikan masjid atau madrasah.
    Ketiga, penggunaannya didasarkan pada wasiat pemberi wakaf (wakif).
    Selain itu timbul penafsiran bahwa untuk menjaga kekekalannya,tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan. Sehingga di Indonesia Bank- Bank tidak menerima tanah wakaf sebagai agunan. Padahal jika tanah wakaf bisa digunakan, maka suatu organisasi semacam NU dan Muhammadiyah atau universitas bisa mendapatkan dana pinjaman yang diputarkan, dan menghasilkan sesuatu.




    [1]  Tholhah Hasan, “Telaah Perkembangan Kebijakan Wakaf di Indonesia”, Rabu, 22 April 2009. lihat: http://www.antaranews.com, (diakses 14 November 2017)
    [2]  Darwanto, “Wakaf Sebagai Alternatif Pendanaan l Ekonomi Masyarakat Indonesia”, Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi Terapan, vol 3, no. 1, (Mei 2012), hlm 7-8.


  • You might also like

    2 comments:

    Lady Mia said...

    KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman
    jika Anda mematuhi perintahnya.
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya
    yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    Lady Mia said...

    KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman
    jika Anda mematuhi perintahnya.
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya
    yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

Search This Blog

Powered by Blogger.

About Me

My photo
Born in the late 20th century, when the country was shaken by shinobi (ninja). At that time the government was held by the shogunate.

Aku dan kataku

NATIONAL ANTHEMS OF QATAR: السلام الاميري | AS-SALĀM AL-ʾAMĪRĪ | PEACE TO THE AMIR

"as-Salām al-ʾAmīrī" (Arabic: السلام الأميري‎, Peace to the Amir) is the national anthem of Qatar, written by al-Shaykh Mubārak bi...